Pada tanggal 18 Januari 2025, Panglima TNI memerintahkan untuk melanjutkan pembongkaran pagar laut yang terbuat dari bambu di Pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, meskipun Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah meminta penundaan. Pembongkaran ini melibatkan sekitar 600 personel TNI Angkatan Laut (AL) dan nelayan setempat, yang bekerja sama untuk menghapus pagar laut sepanjang lebih dari 30 kilometer yang dianggap ilegal.

Latar Belakang

Pagar laut ini sebelumnya disegel oleh KKP karena diduga dipasang tanpa izin dan berpotensi merugikan nelayan lokal. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan bahwa pencabutan pagar seharusnya ditunda hingga penyidikan selesai untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar tersebut. Ia menekankan bahwa pagar itu seharusnya menjadi barang bukti dalam proses hukum yang sedang berlangsung. “Pencabutan kan tunggu dulu dong, kalau sudah tahu siapa yang menanam kan lebih mudah (penyidikan),” ungkap Trenggono di Pantai Kedonganan, Bali.

Proses Pembongkaran

Meskipun ada permintaan dari KKP untuk menunda, TNI AL tetap melanjutkan pembongkaran. Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) III Jakarta, Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto, menjelaskan bahwa pembongkaran dilakukan secara bertahap, dengan target dua kilometer per hari. Para nelayan juga dilibatkan dalam proses ini, menggunakan kapal untuk menarik dan merobohkan pagar yang menghalangi akses mereka ke laut. “Kami hadir di sini atas perintah dari Presiden RI untuk membuka akses, terutama bagi para nelayan yang akan melaut,” kata Harry.

Tanggapan KKP

Menteri Trenggono menegaskan bahwa meskipun beberapa bagian pagar telah dicabut, proses penyidikan tetap berjalan. KKP telah menyegel pagar tersebut untuk memudahkan investigasi lebih lanjut. Ia juga menambahkan bahwa tidak ada pengajuan izin dari pihak manapun untuk pemasangan pagar laut tersebut, yang membuat tindakan pembongkaran menjadi lebih mendesak. “Kalau pun ada pengajuan, kami harus memeriksa detail perairan itu untuk memastikan tidak masuk kawasan konservasi,” jelasnya.

Dampak Terhadap Nelayan

Pembongkaran pagar laut ini diharapkan dapat mengembalikan akses nelayan ke area perairan yang sebelumnya terhalang. Banyak nelayan yang merasa tertekan akibat keberadaan pagar tersebut, yang mengurangi area tangkapan mereka. Dengan dibukanya akses ini, diharapkan nelayan dapat kembali melaut dengan aman dan produktif.

Peristiwa ini mencerminkan ketegangan antara kebutuhan untuk menjaga lingkungan dan hak nelayan untuk mengakses sumber daya laut. Meskipun KKP meminta penundaan, keputusan TNI AL untuk melanjutkan pembongkaran menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendukung nelayan dan memastikan akses mereka ke laut. Ke depan, penting bagi semua pihak untuk bekerja sama dalam menyelesaikan masalah ini, termasuk memastikan bahwa semua kegiatan di laut dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan langkah-langkah yang diambil, diharapkan situasi ini dapat diselesaikan dengan baik, dan nelayan dapat kembali beraktivitas tanpa hambatan. Pembongkaran ini juga menjadi pengingat akan pentingnya pengelolaan sumber daya laut yang berkelanjutan dan sesuai dengan hukum yang berlaku.